Pencarian:
Berita

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang

Sesuai peraturan Bupati Pemalang Nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup terdiri dari:

  1. Sub Urusan Perencanaan Lingkungan Hidup yaitu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
  2. Sub Urusan Perencanaan Lingkungan Hidup yaitu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
  3. Sub Urusan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yaitu menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Kabupaten,
  4. Sub Urusan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Daerah Kabupaten,
  5. Sub Urusan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kabupaten,
  6. Sub Urusan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu 1 penyimpanan sementara limbah B3, 2 pengumpulan limbah B3 dalam 1 (satu) Daerah,
  7. Sub Urusan Pembinaan dan Pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh Pemenntah Daerah,
  8. Sub Urusan Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH yaitu :
  9. Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah,
  10. Peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah,
  11. Sub Urusan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan tingkat Daerah,
  12. Sub Urusan Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat tmgkat Daerah,
  13. Sub Urusan Pengaduan Lingkungan Hidup terhadap:
    1. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
    2. usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah,
  14. Sub Urusan Persampahan yaitu :
    1. Pengelolaan sampah, usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah,
    2. Penerbitan lzin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta,
    3. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

DLH juga membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan

Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang mempunya fungsi yang tercantum pada pasal 5 Peraturan Bupati Pemalang No. 63 tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lmgkup tugasnya,
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya,
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya